KERINCI, JAMBI - Beredar rekaman suara adanya dugaan transaksi dalam proses pemilu pemililihan legislatf DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2024. Dalam rekaman suara, disebut uang sebesar 1 Miliar rupiah diduga akan diberikan oleh salah satu caleg dapil 5 untuk penyelenggara Pemilu di dua kecamatan.
Dua Kecamatan tersebut adalah diduga kuat Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Dalam rekaman suara, pemberian uang bertujuan untuk mendongkrak suara salah satu caleg DPRD Kerinci dapl 5.
Pasca Pemilu pada tanggal 14/02/2024. Dinamika yang berkembang ditengah masyarakat adalah rentannya potensi pelanggaran, terutama pemilihan legislatif (Pileg) DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Potensi pelanggaran itu bisa dimulai dari Vote buying alias beli suara hingga dugaan menyuap petugas KPPS, PPS, dan PPK. Dan baru - baru ini perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi atau sirekap KPU disebut - sebut tidak akurat.
Memang akhir - akhir ini Kecamatan Gunung Raya dan Kecamatan Bukit Kerman gencar disorot oleh berbagai awak media terkait besarnya potensi kecurangan. Bahkan Kapoles Kerinci menyebutkan akan memeperketat pengamanan di dua kecamatan tersebut.
Hingga berita ini dipublis, Bir Ali caleg PPP dapil 5 maupun pihak penyelenggara Pemilu di dua kecamatan yang disebut belum dapat dikonfirmasi.(tim)